Sabtu, 22 November 2008

TUNJANGAN PROFESI GURU

  1. PENGERTIAN
    Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang
    telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru
    yang dimaksud adalah guru PNS dan guru tetap bukan PNS baik yang
    mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
  2. BESARAN
    Tunjangan profesi guru diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok guru PNS
    yang diangkat pada satuan pendidikan yang ditugaskan oleh Pemerintah atau
    Pemerintah Daerah. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi guru diberikan
    setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan penetapan “in-passing” jabatan
    fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan
    Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007.
  3. SIFAT
    Tunjangan profesi guru bersifat tetap selama guru yang bersangkutan
    melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi semua persyaratan dan
    ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
    36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru.
  4. SUMBER DANA
    Dana untuk pembayaran tunjangan profesi guru bersumber dari Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan pada dana
    dekonsentrasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas
    Pendidikan Provinsi.
  5. KRITERIA GURU PENERIMA
    Guru yang berhak menerima tunjangan profesi guru harus memenuhi
    ketentuan sebagai berikut:
  •  Memiliki sertifikat pendidik dari Lembaga Pendidikan Tenaga
    Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional
    sebagai penyelenggara sertifikasi;
  • Memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
    Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK)
    Depdiknas;
  • Memenuhi beban kerja sekurang-kurangnya:
  1.  24(dua puluh empat) jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu
    bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran,
  2.  6 (enam) jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi Kepala
    Sekolah,
  3. 12 (dua belas) jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi
    Wakil Kepala Sekolah,
  4. Melaksanakan tugas bimbingan kepada 150 (seratus lima puluh)
    peserta didik bagi guru Bimbingan dan Konseling;
  5. Guru yang tidak memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka
    dan bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian
    khusus, dan dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan
    nasional dapat diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
    Kabupaten/Kota kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk
    memperoleh tunjangan profesi guru.
    Perhitungan pemenuhan beban kerja mengacu pada pedoman
    perhitungan beban kerja guru yang diterbitkan oleh Ditjen PMPTK.
  6. PEMBAYARAN
    Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru terhitung mulai bulan Januari
    tahun anggaran berikut setelah tahun yang bersangkutan dinyatakan lulus
    sertifikasi guru dan mendapat sertifikat pendidik serta nomor registrasi guru
    dari Departemen Pendidikan Nasional, kecuali untuk kuota tahun 2007 yang
    dinyatakan lulus pada tahun 2008, pembayarannya terhitung mulai bulan
    berikut setelah bulan yang bersangkutan dinyatakan lulus.

PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN
Pemberian tunjangan profesi guru dapat dihentikan apabila memenuhi salah
satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:

1. Guru meninggal dunia,
2. Guru mencapai batas usia pensiun (guru pns dan bukan pns dengan
batas pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku),
3. Tidak bertugas lagi sebagai guru karena mengundurkan diri,
diberhentikan atau mendapat tugas lain,
4. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru
dan penyelenggara pendidikan,
5. Guru melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama,
6. Guru yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh
pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi guru dapat
dibatalkan dan wajib mengembalikan tunjangan profesi guru yang telah
diterima kepada negara apabila:
1. Sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan tidak sah atau batal,
2. Data yang diajukan sebagai persyaratan mendapat tunjangan profesi
guru tidak sah.

0 komentar: