- PENGERTIAN
Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang
telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru
yang dimaksud adalah guru PNS dan guru tetap bukan PNS baik yang
mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta. - BESARAN
Tunjangan profesi guru diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok guru PNS
yang diangkat pada satuan pendidikan yang ditugaskan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi guru diberikan
setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan penetapan “in-passing” jabatan
fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007. - SIFAT
Tunjangan profesi guru bersifat tetap selama guru yang bersangkutan
melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi semua persyaratan dan
ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru. - SUMBER DANA
Dana untuk pembayaran tunjangan profesi guru bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan pada dana
dekonsentrasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas
Pendidikan Provinsi. - KRITERIA GURU PENERIMA
Guru yang berhak menerima tunjangan profesi guru harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik dari Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional
sebagai penyelenggara sertifikasi; - Memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK)
Depdiknas;
- Memenuhi beban kerja sekurang-kurangnya:
- 24(dua puluh empat) jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu
bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran, - 6 (enam) jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi Kepala
Sekolah, - 12 (dua belas) jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi
Wakil Kepala Sekolah, - Melaksanakan tugas bimbingan kepada 150 (seratus lima puluh)
peserta didik bagi guru Bimbingan dan Konseling; - Guru yang tidak memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka
dan bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian
khusus, dan dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan
nasional dapat diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk
memperoleh tunjangan profesi guru.
Perhitungan pemenuhan beban kerja mengacu pada pedoman
perhitungan beban kerja guru yang diterbitkan oleh Ditjen PMPTK. - PEMBAYARAN
Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru terhitung mulai bulan Januari
tahun anggaran berikut setelah tahun yang bersangkutan dinyatakan lulus
sertifikasi guru dan mendapat sertifikat pendidik serta nomor registrasi guru
dari Departemen Pendidikan Nasional, kecuali untuk kuota tahun 2007 yang
dinyatakan lulus pada tahun 2008, pembayarannya terhitung mulai bulan
berikut setelah bulan yang bersangkutan dinyatakan lulus.
PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN
Pemberian tunjangan profesi guru dapat dihentikan apabila memenuhi salah
satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
1. Guru meninggal dunia,
2. Guru mencapai batas usia pensiun (guru pns dan bukan pns dengan
batas pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku),
3. Tidak bertugas lagi sebagai guru karena mengundurkan diri,
diberhentikan atau mendapat tugas lain,
4. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru
dan penyelenggara pendidikan,
5. Guru melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama,
6. Guru yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh
pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi guru dapat
dibatalkan dan wajib mengembalikan tunjangan profesi guru yang telah
diterima kepada negara apabila:
1. Sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan tidak sah atau batal,
2. Data yang diajukan sebagai persyaratan mendapat tunjangan profesi
guru tidak sah.










0 komentar:
Poskan Komentar