A. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka
kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka,
melainkan demi tertib administrasi guru bukan pegawai negeri sipil. Atas dasar
itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional
dan Angka Kreditnya adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau
yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau
yang sederajat; atau SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang
telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau
Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut
pada satu satuan pendidikan.
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Salinan/fotocopy sah Surat Keputusan tentang pengangkatan atau
penugasan pertama sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh
9
yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin
operasional tempat satmingkal guru yang bersangkutan.
b. Salinan atau fotocopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
sesuai Pedoman yang berlaku.
c. Akta IV yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai Pedoman
yang berlaku.
d. Surat keterangan asli dari Kepala Sekolah/Madrasah bahwa yang
bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan/
pengasuhan.
B. Prosedur Pengusulan
Prosedur Pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1. Kepala Sekolah/Madrasah jenjang TK/RA/BA jalur pendidikan formal, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat meneliti kelengkapan
administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara
mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan
menggunakan Format 1 pada Lampiran Pedoman ini.
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif
dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Kepala Sekolah seperti
tersebut pada angka 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri
Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian, dengan
menggunakan Format 2 pada Lampiran Pedoman ini.
3. Kepala Sekolah/Madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau
yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik
yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
10
atas persetujuan yayasan/penyelenggara mengusulkannya ke Dinas
Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 pada Lampiran
Pedoman ini.
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan
keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Kepala Sekolah seperti tersebut
pada angka 3 (tiga) dan mengusulkannya kepada Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen
Pendidikan Nasional, u.p. Direktorat Profesi Pendidik dengan menggunakan
Format 1 pada Lampiran Pedoman ini.
5. Direktur Profesi Pendidik setelah menerima usulan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan
administratif dan keabsahan bukti fisik untuk menyiapkan Penetapan
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya, dan menyampaikannya kepada Kepala Biro Kepegawaian, dengan
menggunakan Format 2 pada Lampiran Pedoman ini.
6. Kepala Biro Kepegawaian setelah menerima usulan dari Direktorat Profesi
Pendidik meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik untuk
menyiapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 2 pada Pedoman ini.
C. Dasar dan Tatacara Penetapan
1. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu:
a. Kualifikasi akademik
b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan pertama
sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
2. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya dilakukan dengan menggunakan tata cara sebagai berikut:
11
a. Mengecek kelengkapan persyaratan Penetapan Inpasing Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
b. Meneliti kualifikasi akademik atau jenjang pendidikan terakhir guru
bukan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
c. Menghitung masa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan, terhitung sejak diangkat sebagai guru tetap pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
atau Masyarakat.
d. Masa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil diperhitungkan dengan
satuan tahun penuh. Misalnya, guru bukan Pegawai Negeri Sipil
dengan masa kerja 10 tahun 11 bulan, dihitung 10 tahun.
e. Berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja guru yang
bersangkutan, ditetapkan jenjang jabatan fungsional guru tersebut
dengan menggunakan tabel konversi pada Lampiran 4 Pedoman ini.
f. Contoh penetapan jenjang jabatan fungsional guru bukan Pegawai
Negeri Sipil dan Angka Kreditnya disajikan pada Lampiran 5 Pedoman
ini.
g. Dengan memperhatikan kualifikasi akademik dan masa kerja guru
bukan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, ditetapkan Jenjang
Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya menggunakan tabel pada Lampiran 4 Pedoman ini.
h. Kelebihan masa kerja 11 bulan diperhitungkan untuk kesetaraan
kenaikan gaji berkala berikutnya.
D. Jenjang Jabatan Fungsional
1. Guru merupakan tenaga prefesional yang menurut Undang Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimal
S-1 atau D-IV. Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi akademik S-1 dengan
masa kerja 0 tahun, menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
Nomor 84/1993 memiliki jabatan funsional Guru Madya dengan golongan/ruang
IIIa. Di samping itu Guru Pegawai Negeri Sipil dengan golongan/ruang IVa yang
akan mengusukan naik pangkat ke IVb dipersyaratkan memenuhi 12 kum
pengembangan profesi. Pada umumnya Guru Pegawai Negeri Sipil tertahan di
12
golongan/ruang IVa karena kesulitan memenuhi 12 kum pengembangan profesi.
Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dan golongan/ruang Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dengan Guru Pegawai Negeri Sipil, maka jenjang jabatan
fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil hasil inpassing minimal Guru Madya
dan maksimal Guru Pembina. Jadi jenjang jabatan fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil hasil inpassing adalah:
a. Guru Madya,
b. Guru Madya Tk.I,
c. Guru Dewasa,
d. Guru Dewasa Tk.I, atau
e. Guru Pembina.
2. Angka kredit kumulatif terendah hasil inpassing yang diperoleh guru bukan
Pegawai Negeri Sipil adalah 100.
3. Bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bidang tugasnya tidak sesuai dengan
bidang yang diampu (mismatch), maka angka kredit hasil inpassing berdasarkan
kualifikasi akademik dan masa kerja dikurangi 25 kum.
4. Bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang tidak memiliki Akta Mengajar IV, maka
angka kredit hasil inpassing berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja
dikurangi 25 kum.
Contoh:
1. Budi adalah Sarjana Pendidikan PKn, telah berpengalaman mengajar mata
pelajaran PKn di SMP Cipete, Jakarta Selatan selama 15 tahun.
Berdasarkan tabel konversi Budi mendapat angka kredit kumulatif 300.
Jabatan fungsional Budi adalah Guru Dewasa (setara Golongan IIId).
2. Haryono adalah lulusan Sarjana Pendidikan Matematika, telah mengajar mata
pelajaran Fisika di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 20 tahun.
Berdasarkan tabel konversi Haryono mendapat angka kredit kumulatif 400.
13
Karena mismatch (tidak sesuai dengan yang diampu), maka angka kredit
kumulatifnya berkurang, sehingga Haryono memperoleh angka kredit kumulatifnya
adalah 400 – 25 = 375.
Jabatan fungsional Haryono adalah Guru Dewasa (setara Golongan IIId).
3. Neneng adalah lulusan Sarjana non Kependidikan bidang Sejarah dan tidak
memiliki Akta Mengajar IV, telah mengajar mata pelajaran Sejarah di SMA Cipete,
Jakarta Selatan selama 7 tahun.
Berdasarkan tabel konversi Neneng mendapat angka kredit kumulatif 150.
Karena tidak memiliki Akta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnya
berkurang 25, sehingga Neneng memperoleh angka kredit kumulatifnya adalah
150 – 25 = 125.
Jabatan fungsional Neneng adalah Guru Madya Tk I. (setara Golongan IIIb).
4. Bahri adalah lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Ekonomi Kooperasi, tidak memiliki
Akta Mengajar IV, dan telah mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA
Cipete, Jakarta Selatan selama 8 tahun.
Berdasarkan tabel konversi Bahri mendapat angka kredit kumulatif 150.
Karena tidak memiliki Akta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnya
berkurang 25. Juga karena mismatch, maka angka kredit kumulatifnya dikurangi
25. Sehingga Bahri memperoleh angka kredit kumulatifnya adalah 150 – 25 – 25
= 100.
Jabatan fungsional Bahri adalah Guru Madya (setara Golongan IIIa).
5. Dani adalah lulusan Fakultas Sastra jurusan Bahasa Jepang, tidak memiliki Akta
Mengajar IV, dan telah mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA
Cipete, Jakarta Selatan selama 5 tahun.
Berdasarkan tabel konversi Dani mendapat angka kredit kumulatif 100.
Karena tidak memiliki Akta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnya
berkurang 25. Juga karena mismatch, maka angka kredit kumulatifnya dikurangi
25. Tetapi karena jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil hasil
inpassing terendah adalah Guru Madya dengan perolehan angka kredit minimal
100, maka angka kredit yang dimiliki Dani tetap 100.
14
Jadi jabatan fungsional Dani adalah Guru Madya (setara Golongan IIIa).
E. Pejabat yang Berwenang Menetapkan
1. Pejabat yang berwenang menetapkan, Inpassing Jabatan Fungsional Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya disesuaikan dengan
jenjang kepangkatan guru yang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:
a. Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya pada
jenjang Guru Pembina.
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang
untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa Tk.I.
c. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional
berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa.
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Departemen
Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang
untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
pada jenjang Guru Pratama sampai dengan Guru Madya Tk.I.
2. Keputusan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
dan Angka Kreditnya dibuat dengan menggunakan contoh pada Lampiran 3
Pedoman ini.
F. Waktu Penetapan
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
Angka Kreditnya mulai berlaku terhitung tanggal 1 (satu) Oktober 2007 dan paling
lambat tanggal 1 (satu) Oktober 2010.
Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa masyarakat memiliki peran yang
sangat besar dalam pembangunan pendidikan. Namun demikian, dengan
diundangkannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, diharapkan sistem administrasi kepegawaian guru bukan pegawai negeri
sipil, terutama yang bertugas pada satuan pendidikan milik masyarakat dapat
menjadi lebih tertib dan teratur. Diharapkan, cepat atau lambat, semua guru
bukan pegawai negeri sipil dapat diangkat sebagai guru tetap pada satuan
pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun satuan
pendidikan milik masyarakat.
Pada sisi lain, pengangkatan dan penempatan semua guru bukan pegawai
negeri sipil pada satuan pendidikan, cepat atau lambat, harus disertai dengan
pengaturan atas hak dan kewajiban mereka melalui perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
merupakan perjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan
kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan
Pedoman perundang-undangan. Dengan begitu, maka tuntutan akan guru
profesional berjalan seimbang dengan upaya memberikan penghargaan,
kesejahteraan, dan perlindungan kepada mereka.
Oleh karena kebijakan ini memiliki implikasi pembiayaan dan sistem
kepegawaian bagi guru bukan pegawai negeri sipil, maka pelaksanaan Inpassing
Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya agar
memperhatikan Peraturan Menteri ini dengan seksama.
16
Lampiran 1
Kop Surat
Nomor : ………………………… …………. , …………………... ....
Lampiran : …………………………
Hal : Usul Penetapan Inpassing
Yth. Kepala Dinas Pendidikan ……………….*)
Bersama ini kami sampaikan usul Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebanyak .... (………….) orang, berikut persyaratan yang terdiri atas :
a. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan atau penugasan
pertama sebagai guru;
b. Salinan atau fotocopi Ijazah/STTB/Diploma/Akta Mengajar yang dilegalisasi;
c. Surat keterangan asli dari Kepala Sekolah/Madrasah.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami menyampaikan terimakasih.
Mengetahui,
Ketua Yayasan/Penyelenggara …………….. Kepala Sekolah/Madrasah
……………..
(…………………..) (…………………..)
Nama /Stempel Nama /Stempel
Tembusan disampaikan kepada yth :
1. Yayasan/Penyelenggara ……………
2. Pengurus BMPS………………………
17
Lampiran 2
Format Usulan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
Angka Kreditnya
Nama : ............................................................................
Tempat/Tanggal Lahir : ............................................................................
NUPTK : ............................................................................
Guru BS/MP/Kelas/
BP/Kelompok Bermain : ............................................................................
Pendidikan Terakhir : ............................................................................
Jumlah Jam Mengajar : ....................... Per Minggu
Ditetapkan Jadi guru : Pada Tanggal ..... Bulan ..... Tahun .............
Satuan Pendidikan : ............................................................................
Yayasan/Penyelenggara : ............................................................................
Alamat Sekolah : ............................................................................
Berdasarkan Kualifikasi Akademik dan Masa Kerja tersebut, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil di atas
memperoleh Angka Kredit sebesar ................ kum, maka yang bersangkutan dapat diusulkan untuk
ditetapkan pada Jabatan Fungsional : .....................................
....................., ........................... 200
Penilai,
( ……………………………………. )
18
Lampiran 3
Contoh Surat Keputusan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil dan Angka Kreditnya
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : ..................................
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor
47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
b. bahwa kepada yang namanya tersebut dalam Keputusan ini telah dilakukan
penilaian dan memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya;
c. Sehubungan dengan hal tersebut perlu diterbitkan surat keputusannya;
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4586)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4496)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Petunjuk Teknis Presiden Nomor 94
Tahun 2006;
7. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
8. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Mengingat :
19
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
dan Angka Kreditnya.
Memperhatikan : Usul Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal .... bulan ............. tahun ........... Nama: ……...........
NUPTK …..… Tempat/Tanggal Lahir …........ ditetapkan dalam Jabatan Guru
............. dengan Angka Kredit .... (............................) mengajar mata
pelajaran/guru kelas/guru bimbingan dan konseling*) ................... pada satuan
pendidikan .............. Kecamatan ………………. Kabupaten/Kota ………....
Provinsi …………….
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETIGA : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan : di Jakarta
pada tanggal : ……………..
a.n. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
………… (pejabat yang diberi kuasa)
…………………………………….
NIP……………………………......
Tembusan disampaikan kepada yth :
1. Menteri Pendidikan Nasional
2. Kepala BKN di Jakarta
3. Kepala KPPN di ………..
4. Kepala Dinas Pendidikan ……………
5. Kepala Biro Kepegawaian
6. Pengurus BMPS……………………….
7. Kepala Sekolah/Madrasah …………...
*) Coret yang tidak sesuai
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)










0 komentar:
Poskan Komentar