2. Siswa menyerahkan Surat Ijin Mutasi/Pindah dari Kepala Sekolah asal dan dokumen syarat lain sesuai ketentuan Disdik masing-masing kepada petugas Disdik setempat.
3. Petugas Disdik terkait menyerahkan kepada operator NISN untuk diproses ke sistem NISN.
3. Operator NISN Disdik setempat login ke ke situs operator NISN dan memilih menu ”Mutasi”
Pelaksanaan Mutasi Data Siswa
1. Operator NISN melakukan entri data meliputi:
No NISN Siswa
No Surat Ijin Mutasi/Pindah dari Kepsek sekolah asal bersangkutan.
NPSN sekolah tujuan.
Keterangan atau catatan lain yang diperlukan
Print out 5 (lima) lembar Surat Pengantar Mutasi siswa dari Disdik setempat (Berfungsi juga sebagai tanda bukti keberhasilan entri data).
Pada print out tersebut juga terdapat 7 digit kode khusus dari sistem database pusat sebagai penanda proses validasi dari/ke sistem.
Kelima surat hasil print out tersebut di tandatangani oleh Pejabat Disdik yang berwenang dan diberi stempel Disdik setempat.
Menyerahkan 4 (empat) lembar surat yang telah ditandatangani oleh Pejabat Disdik yang berwenang kepada siswa bersangkutan. Dan 1 (satu) lembar lagi disimpan sebagai arsip Disdik setempat.










0 komentar:
Poskan Komentar